SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Viral unggahan di media sosial X yang bernarasikan hasil exit poll Pilpres 2024 Indonesia di Melbourne, Australia.
Konten yang viral tersebut adalah unggahan gambar data berupa grafik yang menunjukkan persentase exit poll .
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Grafik tersebut berasal dari laman pemilumelbourne.com yang diklaim mengambil hasil exit poll di Melbourne ibu kota negara bagian Victoria, Australia.
Narasi dalam data tersebut memaparkan Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD unggul dengan persentase suara 50,31 persen
Disusul Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan persentase suara 28,40 persen.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Terbawah, Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dengan persentase suara 21,30 persen.
Hasil exit poll itu beredar, Sabtu (10/2/2024), bersamaan dengan berlangsungnya pencoblosan di luar negeri.
Penjelasan:
Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Exit Poll merupakan survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS).
Pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024.
Namun, pemungutan suara pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan berbeda. Sejumlah WNI di beberapa negara akan melakukan pemilu lebih awal.
Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
Khusus, Sabtu, 10 Februari 2024, pencoblosan digelar di beberapa negara di Asia, Eropa, Amerika, Australia, hingga Afrika.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan jika KPU melarang segala bentuk jajak pendapat atau exit poll selama masa tenang kampanye dimulai sejak 11 Februari 2024.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Kesimpulan :
Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Kemudian Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Baca Juga: Daftar Nama 50 Anggota DPRD Bangkalan Periode 2024-2029
“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang,” kata Hasyim Asyari.
Lembaga yang melakukan quick count wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Hasyim menegaskan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Jika lembaga survei atau quick count tak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024
Dengan demikian unggahan viral di media sosial X tentang hasil pemungutan suara dan exit poll di Melbourne Australia adalah Misinformasi atau Hoaks.
Link Counter:
hoaks-hasil-exit-poll-pemilu-2024-di-luar-negeri/0/laporan_isu_hoaks">https://www.kominfo.go.id/content/detail/54701/hoa...
Baca Juga: KPU Pamekasan Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik, Berikut Daftarnya
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News