LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Politisi Partai Hanura, Edy Wijaya, menyatakan siap mundur sebagai anggota DPRD Lamongan karena mendampingi Nursalim sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Lamongan 9 Desember mendatang. “Saya sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke KPUD Lamongan,” ungkapnya usai mendampingi cabup Nursalim, Rabu (29/7).
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini mengaku siap untuk mendampingi Nursalim sebagai calon wakil bupati. “Saya siap untuk meninggalkan gedung DPRD,“ ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, PDIP Lamongan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup
Ia juga mengatakan jika surat pengunduran dirinya telah dikirimkan sepekan sebelum pendaftaran cabup dan wakil bupati dibuka,
Sementara Ketua KPUD Lamongan, Imam Ghozali saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat surat penguduran diri dari Edy Wijaya. “Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Padahal dalam PKPU, surat pengunduran diri dari partai atau lembaga di mana yang bersangkutan bertugas atau ditugaskan wajib untuk disertakan .
Baca Juga: DPRD Lamongan Umumkan Pemenang Pemilukada 2015
“Ini kewajiban yang harus dilakukan calon baik itu bupati maupun wakilnya saat KPUD mengumumkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupatinya nanti, termasuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) nya,“ jelasnya.
Seperti diketahui, MK mengeluarkan keputusan ketentuan yang diatur dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada bilamana sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, seorang anggota legislatif harus mengundurkan diri. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News