MALANG, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Malang tengah menyelidiki kasus dugaan perundungan yang dialami santri pesantren berinisial ST (15) yang dilakukan oleh seniornya. Korban diduga dianiaya menggunakan setrika uap yang panas.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan adanya laporan dugaan perundungan tersebut. Aduan telah diterima dan ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
"Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Ia menambahkan, laporan itu sebelumnya dibuat oleh Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST pada 8 Desember 2023. Saat itu, ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya, 6 saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.
"Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Dicka.
Dijelaskan, aksi dugaan perundungan terjadi di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi perundungan itu dialami ST yang mengalami kekerasan di bagian ruas dada.