SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara cek pinjaman online (pinjol) yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Pinjaman online legal merupakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: OJK Kediri Terima 1.381 Permintaan Layanan Konsumen
Bagi masyarakat yang berencana meminjam dana dari pinjol, diimbau untuk memilih pinjol yang telah berizin OJK agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol sangat penting untuk dilakukan agar meminimalisir hal buruk terjadi.
Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Pengecekan legalitas penyedia pinjol atau pinjaman online dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Berikut cara cek pinjol resmi berizin OJK melalui WhatsApp:
1. Buka aplikasi WhatsApp, kemudian chat ke nomor resmi OJK 081-157-157-157
2. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
3. Kirim pesan
4. Selanjutnya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan
5. Tunggulah data status pinjol muncul pada layar WhatsApp Anda
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Selain melalui WhatsApp, pengecekan status pinjaman online dapat dilakukan melalui website resmi OJK, telepon atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id
Biasanya, OJK akan merilis daftar pinjol resmi secara berkala. Anda dapat mengecek melalui laman https://ojk.go.id
Adapun layanan telepon dapat dilakukan melalui nomor 157.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News