Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp

Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara cek pinjaman online () yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan () bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Pinjaman online legal merupakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan .

Baca Juga: Jennie Comeback dengan Lagu ExtraL

Bagi masyarakat yang berencana meminjam dana dari , diimbau untuk memilih yang telah berizin agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau sangat penting untuk dilakukan agar meminimalisir hal buruk terjadi.

Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di . Pengecekan legalitas penyedia atau pinjaman online dilakukan agar seseorang tidak terjebak ilegal.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru ini Gagal Raih Popularitas Global

Berikut cara cek resmi berizin melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp, kemudian chat ke nomor resmi 081-157-157-157

2. Ketikkan nama yang ingin dicek legalitasnya

Baca Juga: Deretan Film Indonesia yang Bikin Ngabuburit Makin Seru

3. Kirim pesan

4. Selanjutnya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan

5. Tunggulah data status muncul pada layar WhatsApp Anda

Baca Juga: Ramadhan Tiba, OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan

Selain melalui WhatsApp, pengecekan status pinjaman online dapat dilakukan melalui website resmi , telepon atau e-mail waspada@ojk.go.id

Biasanya, akan merilis daftar resmi secara berkala. Anda dapat mengecek melalui laman https://ojk.go.id

Adapun layanan telepon dapat dilakukan melalui nomor 157.

Baca Juga: Lagunya Dihapus dari Spotify, Band Sukatani Minta Maaf

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO