"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal," terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban.
BACA JUGA:Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Kabupaten Probolinggo ini Divonis 4 Tahun 8 Bulan
"Dari keterangan korban, korban takut sehingga mengiyakan ajakan dari tersangka," tegasnya.
Ranti S, Konseling Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Kabupaten Probolinggo, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. Karena, saat ini korban mengalami gangguan kecemasan parah dan trauma.










