BLITAR, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Blitar menyosialisasikan pembukaan tahap kedua pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Kabupaten Blitar Kamis (30/7) kemarin.
Sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2015 pasal 89 ayat 1 menyatakan, KPU membuka kembali pendaftaran Bakal Pasangan Calon dan Bupati dan Wakil Bupati tahap kedua.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Sosialisasi ini dilaksanakan karena pada pembukaan pendaftaran tahap pertama yakni pada 26 sampai 29 Juli lalu, jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar belum mencapai ketentuan, yakni minimal dua pasang. "Sehingga akan dibuka pendaftaran tahap kedua,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, saat memimpin rapat Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Kabupaten Blitar akan membuka pendaftaran tahap kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar ini, pada 1 sampai 3 Agustus mendatang. Imron menambahkan, waktu pendaftaran pada gelombang kedua ini tidak berbeda dengan gelombang pertama yakni dimulai pukul 08.00-16.00 wib di kantor KPU Kabupaten Blitar, Jalan Raya Sawahan, Pojok Garum.
Imron menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai hak untuk mendaftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi perolehan kursi minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Kabupaten Blitar. Total jumlah kursi di DPRD Kabupaten Blitar sebanyak 50 kursi. “Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 10 kursi bisa mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam perhelatan akbar lima tahunan 2015 ini,” ujar wanita berhijab ini.
Baca Juga: Tampung Aspirasi Pedagang, Paslon Rizky akan Perbaiki Infrastuktur Pasar yang Ada di Blitar
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon yakni yang memperoleh suara minimal 25 persen dari akumulasi suara sah pada pemilu terkahir. Pada Pemilihan Legislatif tahun lalu, jumlah suara sah yang diperlukan yakni, 25 persen dari 658.117 suara sah atau 164.780 suara sah. “Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Blitar,” Imbuhnya.
Sosialisasi ini dihadiri enam perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Blitar yakni, PKB, PAN, PDI-P, Golkar, Nasdem, dan PPP. Ada tiga partai parlemen yang tidak hadir dalam sosialisasi ini yakni, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKS. (tri/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News