Puluhan WBP Lapas IIB Tuban Dapat Penyuluhan tentang Bantuan Hukum

Nunuk mengatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

"Selama diskusi berlangsung ternyata masih banyak WBP yang mayoritas masih kurang mendapatkan informasi tentang bantuan hukum gratis. Sehingga, mereka tidak bisa mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma," bebernya.

Dampak terbatasnya informasi tentang layanan bantuan hukum itu, lanjut Nunuk, WBP hanya bisa pasrah dalam menjalani vonis pengadilan tanpa melakukan pembelaan.

Apalagi belum adanya ruang publik, papan informasi, maupun petugas khusus, yang memberi edukasi dan layanan hukum, sehingga WBP tidak mendapatkan hak-haknya secara utuh. Dampaknya, WBP tidak mampu membela diri, apalagi mendapatkan pembelaan dan layanan perlindungan hukum.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Puluhan WBP Lapas IIB Tuban Dapat Penyuluhan tentang Bantuan Hukum - Halaman 2