Menurut dia, perlindungan anak itu adalah perintah UU, maka dari itu pihaknya mendorong Kantor Kemenag Kabupaten Kediri dan pihak terkait lainnya, agar mendorong proses ini bisa berjalan tepat dan tertangani secara komperhensif.
"KPAI dan pihak terkait akan terus mendorong proses hukum yang sudah berjalan saat ini agar cepat selesai. Kami juga minta pihak institusi Pesantren, agar memberikan informasi yang selengkap-selengkapnya," paparnya.
Yang pasti, kata Aris, karena ini persoalan anak dan sesuai perintah UU, maka harus cepat selesai dan harus cepat tertangani. Keadilan untuk keluarga korban bisa diwujudkan, termasuk pemenuhan hak-hak lain baik untuk keluarga korban maupun anak yang berkonflik hukum baik sebagai tersangka ataupun saksi.
Ditanya soal pemindahan santri dari pondok pesantren, Arif mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan. Mengingat, pemindahan anak tidak semudah yang diperkirakan.










