SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo meminta seorang saksi Partai Amanat Nasional (PAN) keluar dari forum.
Hal ini lantaran, yang bersangkuran tak memahami aturan proses rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Baca Juga: Pria Tewas Bersimbah Darah Gegerkan Warga Alana Regency Sidoarjo
Peristiwa tersebut terjadi saat PAN menghadirkan lebih dari satu saksi dalam forum rekapitulasi.
Hal tersebut baru diketahui setelah keduanya saling bersahutan menyampaikan sanggahan ke KPU Sidoarjo.
"Sebelum forum saya lanjutkan, silahkan satu (saksi) di luar, dan satu lagi melanjutkan di dalam yang membawa ID card," tegur Komisioner KPU Sidoarjo Ahmad Labib.
Baca Juga: LSM Jimat dan Pasdewa Tegaskan Isi Surat Jawaban Pemprov Jatim soal Perombakan AKD Pasuruan
Usai menerima teguran tersebut, salah satu saksi pun keluar dan saksi dari PAN diwakili langsung oleh Khulaim Junaidi.
Sebagai informasi, Khulaim merupakan Anggota DPRD Jatim yang saat ini kembali mencalonkan lewat Dapil Jawa Timur 2 Kabupaten Sidoarjo.
Khulaim berpotensi tersingkir dari DPRD Jatim setelah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan PAN hanya memperoleh 83.444 suara.
Baca Juga: Pimpin Forum Komunikasi RKPD 2026, Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ini
Angka tersebut tertinggal cukup tebal dari kursi keenam DPRD Jatim yang diraih oleh PKB kursi kedua yakni Sriatun.
PKB sendiri meraih dua kursi dari total perolehan sebanyak 260.820 suara.
Setelah melalui perdebatan panjang, KPU meminta agar proses rekapitulasi dilanjutkan hari ini, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan, jika ada keberatan dari peserta pemilu, maka harus bisa menjelaskan titik-titik dan sebarannya sekaligus bukti-bukti yang harus ditunjukkan. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News