MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Hasil rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Magetan telah diumumkan secara resmi Kamis (29/2/2024).
Meski begitu, dalam rapat pleno terdapat 1 partai politik yang menolak tandatangan dari hasil tersebut.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
PDI Perjuangan melalui badan pemenangan (BP) menolak menandatangani. Alasannya, mereka menilai ada mal administrasi dan cacat prosedur.
“Karena terjadi mal administrasi dan cacat prosedur yang dilakukan oleh PPK di beberapa tempat di antaranya Lembeyan, Parang, Sukomoro, dan Panekan,” kata Lucky Setyo, sekretaris BP Pemilu PDIP Magetan.
Mal administrasi tersebut diantaranya PPK melakukan perubahan kesalahan data tanpa mengundang saksi seluruh partai politik.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
“Artinya yang seharusnya dilakukan adalah jika ada perbaikan maka harus dilakukan pleno ulang atau kesalahan diperbaiki di rapat pleno jenjang berikutnya. Hal tersebut tidak dilakukan, PPK berinisiatif memperbaiki sendiri sehingga menjadi terkesan ditutup-tutupi dan prosesnya menjadi tidak transparan,” lanjutnya.
Lucky mengakui tidak ada perubahan angka perolehan partainya namun kejadian ini dikhawatirkan memicu konflik di tengah masyarakat akibat multipersepsi. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News