MALANG, BANGSAONLINE.com - Mobil Toyota Yaris merah nopol N 1953 BC yang parkir di Jl. KH Agus Salim terpaksa harus digembosi petugas jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Malang, Jum’at (31/7). Sebab, sang pemilik memarkirkan kendaraan tanpa memperhatikan tempat yang semestinya, sehingga menyebabkan kemacetan khususnya di depan kantor Bupati Malang.
Hal ini membuat tontonan bagi pengguna jalan yang melintas ataupun bagi pengunjung Mall yang ada di kawasan KH Agus Salim yakni Mitra, Gajah Mada maupun Malang Plaza. Berdasarkan penuturan saksi yang ada di lokasi, yakni para tukang parkir atau tukang becak yang biasa mangkal mengatakan bahwa mobil ini diparkir sejak pukul 07.00 pagi tadi.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
“Apakah sang pemilik ini lupa sama mobilnya atau sengaja membiarkan begitu saja memarkirkan mobilnya," terang Heriono, Kasi Daltrib Dishub Kota Malang, menirukan penuturan saksi.
Ia mengatakan bahwa mobil tersebut juga telah ditempeli sticker pelanggaran UU LLAJ no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 4 huruf e, tentang pelanggaran larangan rambu parkir, dengan ancaman pidana satu bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 250.000.
Sementara Kasat Lantas Polres Malang, AKP David, saat dihubungi via ponsel menyampaikan akan segera mengirimkan personil untuk mengidentifikasi mobil tersebut. “Mesti melalui mekanisme yang ada, dan menjadi kerahasian kantor. Dan kami langsung mendokumentasikan mobil tersebut serta melakukan penilangan kepada yang bersangkutan. Bila perlu toleransi beberapa jam masih belum diindahkan, maka akan kita lakukan penderekan mobil," pungkas AKP David kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/07). (mlg1/rvl)
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News