Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023 Kasi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik, Bonar Satria Wicaksono, bersama para undangan saat memusnahkan barang bukti. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (BB) dari 117 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (7/3/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu seberat 50,389 gram dari 40 perkara, ganja seberat 621 gram dari 1 perkara, dan pakaian 156 potong dari 42 perkara.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Lalu, HP 42 buah dari 58 perkara, senjata tajam 3 buah dari 1 perkara, pil dobel L 408 butir dari 14 perkara, dan minuman keras (miras) 230 botol dari 1 perkara. Sementara dari tindak pidana khusus, sebanyak 542.000 batang dari 2 perkara yang dimusnahkan.

Kasi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan , Bonar Satria Wicaksono, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode 1 tahun mulai Januari-Desember 2023.

"Untuk pemusnahan BB berupa pil koplo, SS (sabu-sabu), dan ganja dilakukan dengan cara diblender. Sementara untuk pemusnahan BB berupa Hp dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Adapun untuk BB rokok dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan untuk BB miras dengan cara dibuang isinya," ujarnya didampingi Kasi Intel , Raden Akmad Nur Rizky.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Disampaikan, pemusnahan dilakukan karena perkara sudah inkrah. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti dan mengantisipasi penyalahgunaan.

"Semoga kegiatan pemusnahan BB memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik," kata Bonar.

Pemusnahan juga dihadiri Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman; Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga; perawkilan Polres Gresik, PN Gresik, BNN Gresik, dan Bea Cukai. (hud/mar)

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO