GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Gresik mengeluarkan imbauan bagi pemilik usaha makanan, baik warung, rumah makan, restoran, dan mal menjelang datangnya bulan Suci Ramadan 1445 H tahun 2024.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan ada empat imbauan yang dikeluarkan pihaknya. Pertama, pengusaha restoran, rumah makan, warung, dan mall harus memasang kerai (penutup) saat melayani orang-orang yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan di siang hari.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Kedua, penjaga rumah makan atau pramuniaga harus mengenakan pakaian sopan dan bernuansa muslim selama bulan suci Ramadan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (8/3/2024).
Ketiga pemilik café dilarang membunyikan musik karaoke terlalu keras yang dapat mengganggu lingkungan sekitar serta tidak menjual minuman keras (miras).
"Adapun yang terakhir, orang yang tidak puasa hendaknya saling menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum secara terang-terangan," katanya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Sinaga meminta setiap orang atau badan hukum yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Gresik menjalankan imbauan yang dikeluarkan satpol PP demi menjaga kenyamanan dan kekhusu'an umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sinaga menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti imbauan ini dengan kegiatan operasi.
"Petugas akan memberikan tindakan tegas kepada para pemilik usaha tersebut jika dalam menjalankan aktivitas usahanya selama bulan Suci Ramadhan tidak mengindahkan empat himbauan tersebut," pungkas Sinaga. (hud/ns)
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News