KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan. Untuk memastikan hal ini petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia gabungan.
Hasilnya, memang tidak ditemukan tempat karaoke yang beroperasi saat itu. Namun, dari razia yang digelar Rabu (13/4/2024) malam, petugas gabungan menemukan sejumlah kafe di Kota Blitar yang menjajakan minuman keras (Miras).
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Ada 2 kafe di Kota Blitar yang kedapatan menjual miras. Pertama adalah sebuah tempat di Jalan A Yani yang kedapatan menjual arak, kemudian yang kedua di Jalan Dr Wahidin yang menjual miras dan arak.
"Kami menyita 54 botol kecil arak dan 22 botol besar arak di kafe di Jalan A Yani. Selain itu kami juga menyita satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di Jalan Dr Wahidin," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy.
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar terkait kegiatan masyarakat selama Ramadan 2024, Selama Ramadan, tempat karaoke harus tutup sementara. Sedang kafe dan angkringan dilarang menggelar live musik selama Ramadan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Hal itu dituangkan dalam SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024. Selain penertiban tempat hiburan malam yang akan terus dilakukan selama Ramadan. Petugas juga akan menggencarkan razia tempat kos selama Ramadan.
"Kami berharap suasana Kota Blitar kondusif selama Ramadan," ucap Ronny. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News