Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan

Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan Petugas gabungan saat memeriksa miras atau minuman keras yang diperjualbelikan di Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dilarang beroperasi selama . Untuk memastikan hal ini petugas dari Satpol PP, TNI, dan melakukan razia gabungan.

Hasilnya, memang tidak ditemukan tempat karaoke yang beroperasi saat itu. Namun, dari razia yang digelar Rabu (13/4/2024) malam, petugas gabungan menemukan sejumlah kafe di Kota yang menjajakan minuman keras (Miras).

Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan

Ada 2 kafe di Kota yang kedapatan menjual miras. Pertama adalah sebuah tempat di Jalan A Yani yang kedapatan menjual arak, kemudian yang kedua di Jalan Dr Wahidin yang menjual miras dan arak.

"Kami menyita 54 botol kecil arak dan 22 botol besar arak di kafe di Jalan A Yani. Selain itu kami juga menyita satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di Jalan Dr Wahidin," kata Plt Kepala Satpol PP Kota , Ronny Yoza Passalbesy.

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait kegiatan masyarakat selama 2024, Selama , tempat karaoke harus tutup sementara. Sedang kafe dan angkringan dilarang menggelar live musik selama .

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Hal itu dituangkan dalam SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024. Selain penertiban tempat hiburan malam yang akan terus dilakukan selama . Petugas juga akan menggencarkan razia tempat kos selama .

"Kami berharap suasana Kota kondusif selama ," ucap Ronny. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '3 Prajurit TNI Gugur Akibat Baku Tembak di Papua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO