MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang melakukan pendalaman soal kasus penyalahgunaan beras Bulog, dengan mengemas ulang menggunakan kemasan premium dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Sayah Hidayat mengatakan, pendalaman itu akan dilakukan untuk mengetahui pemasok beras kepada tersangka, yang diketahui wanita berinisial EH (37).
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Kami masih mendalami. Dalam tangkapan layar percakapan, tersangka berkomunikasi secara aktif dengan beberapa penjual online (yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan)," kata Gandha, Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka EH mengaku membeli beras Bulog per karung seberat 50 kilogram itu, melalui jejaring media sosial Facebook.
Tersangka membeli beras Bulog secara online tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.900 per kilogram atau Rp545.000 per 50 kilogram.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
"Tersangka membeli ada yang Rp690 ribu dan Rp640 ribu per 50 kilogram (lebih tinggi dari HET). Beras Bulog merupakan barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah," katanya.
Dari pengakuan tersangka, dalam praktik penyalahgunaan beras Bulog tersebut, pelaku membeli sedikit demi sedikit beras Bulog, sebelum mengemas ulang menjadi beras berkualitas premium.
Pembelian beras tersebut, dilakukan secara berkala, sehingga saat dilakukan penangkapan oleh Polres Malang, terdapat sebanyak 2,1 ton beras Bulog.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Polres Malang juga masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan oknum Bulog dalam kasus itu.
"Untuk indikasi keterlibatan oknum Bulog, sampai saat ini memang belum kami temukan. Namun, tidak menutup kemungkinan segala celah kami dalami, segala informasi kami dalami, karena penyidikan juga masih kembangkan dan kami lakukan secara intensif," katanya.
Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Malang, Siane Dwi Agustina memastikan tidak ada pegawai Bulog yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tersebut.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
"Kami pastikan, di lingkungan kami tidak ada yang memiliki penyimpangan moral seperti itu. Kami harap, kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku," kata Siane.
Menurutnya, penyaluran beras Bulog program SPHP dilakukan ke ritel-ritel, pasar tradisional, toko di luar pasar yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan di setiap wilayah.
"Untuk penyaluran, itu di ritel modern, pasar tradisional dan toko lain di luar pasar yang sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas ketahanan pangan. Di luar itu, tidak ada," katanya.
Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial EH (37) warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Malang, sebagai tersangka.
EH diduga melakukan pengemasan ulang beras program SPHP dengan kemasan premium dan dijual ulang kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Akibatnya, tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman mulai tiga tahun hingga lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar. (rif)
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News