JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Target penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, tampaknya tidak dilakukan pada Senin (18/3/2024).
Hal ini, karena masih melakukan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara di 5 provinsi yang diprediksi selesai besok, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA:
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
Kelima provinsi tersebut diantaranya, Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Ia mengatakan, hari ini KPU baru menyelesaikan perhitungan suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, KPU menyatakan mampu menyelesaikan perhitungan suara lima provinsi di hari yang sama.