Lebih lanjut, Zanariah menerangkan bahwa menurut data Disperdagin Kota Kediri, tahun 2023 dari 13.133 pelaku industri termasuk 8.765 pelaku usaha makanan dan minuman, baru 3.657 pelaku usaha yang mendapat sertifikasi halal.
Maka dari itu, Pemkot Kediri terus menggenjot para pelaku usaha ini untuk mengurus sertifikasi halal, dengan melakukan sosialisasi hingga memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal ini.
"Para pelaku usaha harus memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Dan yang hadir di sini merupakan pelaku usaha yang akan mendapat fasilitas sertifikasi halal dari Pemerintah Kota Kediri," imbuhnya.
Menurut Pj Wali Kota Kediri, mengantongi sertifikasi halal ini menjadi nilai tambah untuk menghadirkan rasa percaya konsumen, sehingga berdampak pada peningkatan omset usaha.










