PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengamankan seorang pria pembawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit saat Operasi Pekat Semeru 2024 pada Rabu (20/3/2024).
Pelaku yakni seorang pria berinisial JY(33) warga Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kapolsek Kejayan, AKP Marti, menjelaskan terkait kronologi kejadian yang menyebut JY diketahui membawa sajam tanpa izin.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
"Pada saat kejadian, Unit Reskrim mendapati 2 orang dengan membawa sepeda motor Honda Vario warna merah, dan ketika dilakukan penggeledahan badan pelaku JY(33) kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, dengan adanya kejadian tersebut pelaku langsung dibawa ke Polsek Kejayan guna dilakukan proses lebih lanjut," paparnya.
"Dari hasil penangkapan, Anggota Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit dengan sarung kulit warna hitam, dan pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Oro Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Suja'i, memberikan apresiasi kepada petugas yang telah berhasil mengamankan pelaku pembawa senjata tajam untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
"Selaku Kepala Desa Oro Oro Pule, saya ucapkan terima kasih kepada anggota kepolisian Polsek Kejayan yang melaksanakan patroli rutin tiap malam, sehingga tadi malam berhasil menangkap pelaku pembawa senjata tajam Clurit di wilayah Desa kami Oro Oro Pule, sehingga wilayah Desa kami terhindar dari Gangguan Kamtibmas," ucapnya. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News