Ditangkap Polres Mojokerto Kota karena Narkoba, Warga Jatirejo Bebas Usai Jalani Rehab 5 Hari

Ditangkap Polres Mojokerto Kota karena Narkoba, Warga Jatirejo Bebas Usai Jalani Rehab 5 Hari Ilustrasi.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pemuda berinisial GA (27), 5 Maret 2024 lalu. Warga Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut diamankan karena kasus narkoba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan GA dilakukan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto di Masjid Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba berinisial GA.

"Memang benar ada penangkapan pelaku diduga tersebut. Untuk tersangka sudah disidangkan dan dikenai rehabilitasi di Merah Putih, Surabaya," ujar Agung saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (20/3/2024) kemarin.

Sementara tersangka GA juga membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengakui sempat menjalani rehabilitasi selama lima hari.

Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

"Iya betul (ditangkap), dan saya juga menjalani rehab selama lima hari di Merah Putih Surabaya," ujàr tersangka GA saat ditemui di rumahnya, Rabu (20/3/2024).

Informasi yang dihimpun, tersangka sudah keluar dari Polres Mojokerto Kota selang dua hari kemudian.

"Saya tidak keluar uang sama sekali selama di polres dan saya tidak dipukuli," pungkasnya dengan terburu-buru. (ana/rev)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO