Lokasi pengeroyokan di Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Krian menangkap B, R, dan A. Sebab, tiga anak di bawah umur dari Wonoayu itu telah mengeroyok korban F (17) di Desa Katerungan pada Minggu (17/3/2024).
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, para pelaku itu sempat membawa kabur motor serta merampas HP milik F dan saat ini, mereka tengah mendekam di Mapolsek Krian. Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Kematian Kades Buncitan Terungkap
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
"Ketiga pelaku masih di bawah umur dan diamankan beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario nopol W 2650 NEJ dan satu buah Handphone," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," paparnya menambahkan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






