SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo bersama Polsek Jatibanteng, berhasil mengungkap kasus perjudian togel online di wilayah Kecamatan Jatibanteng.
Hal tersebut terungkap pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB dari Operasi Pekat Semeru 2024.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
Petugas mengamankan RA (29) di salah satu warung di Dusun Krajan Desa Jatibanteng, berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp125.000, satu buah handphone yang dipakai untuk pembelian nomor togel online," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, Rabu (27/3/2024).
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengaku, tim gabungan Resmob dan Polsek Jatibanteng mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian togel online. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan benar adanya.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
"Selanjutnya tersangka diamankan berserta barang bukti judi togel online," imbuh AKP Momon.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Momon mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif dalam memberantas perjudian online, dengan ikut memberikan informasi terkait adanya perjudian online di lingkungannya.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online maupun offline. Karena kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas tindak pidana ini,” tegas AKP Momon Suwito. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News