Pembunuh karyawan minimarket saat digelandang petugas dari Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap pembunuh karyawan minimarket di wilayah Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Ia diketahui bernama Prayoga (21), warga Situbondo yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku nekat membunuh korban karena ingin menguasai uang hasil dari penjualan minimarket. Pembunuh sempat berdalih ingin membeli token listrik di minimarket, sebelum akhirnya menghabisi nyawa karyawan sekaligus penjaga minimarket itu dengan mencekik dan membekap hingga tewas.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
- BHS Salurkan 120 Ekor Sapi Kurban, Sidoarjo Kebagian 9 Sapi dan 1 Kambing
“Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur uang toko senilai Rp 4 juta, dan hanphone milik korban. Kini sudah disita petugas sebagai barang bukti,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat konferensi pers, Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, insiden pembunuhan terhadap karyawan sebuah minimarket di Jalan Mandala, Desa Semambung tersebut, terjadi pada Minggu (31/3/2024) malam. Peristiwa itu diketahui usai seorang ibu-ibu yang sedang mencari-cari keberadaan anaknya karena tak kunjung pulang hingga pukul 22.30 WIB, padahal biasanya pulang tepat waktu usai menjaga minimarket.
Setelah dilakukan pencarian di tempat kerjaannya itulah, sontak ibu korban itu histeris, melihat anak perempuannya tersungkur di atas lantai dekat area kasir minimarket. Warga yang mendengar teriakan tersebut bergegas mendekat dan beruaha untuk menangkannya.
Selanjutnya, melakukan laporan ke pihak kepolisian atas peristiwa pembunuhan tersebut. Tobing menyebut, penangkapan pelaku tak membutuhkan waktu lama usai melihat kembali rekaman CCTV dalam minimarket.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang. Ancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




