SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan oleh Rizky Eka Mahendra (44) kepada wanita inisial C (19) dengan modus pengobatan rohani memasuki babak baru.
Rizky Eka Mahendra kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Neinggolan.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Pelaku sudah kita periksa selama 3x24 jam dan kita tetapkan menjadi pelaku dan kini sudah kita tahan,” ujarnya, Minggu (7/4/2024).
Pelaku semula diamankan Polsek Sukolilo yang termasuk wilayah hukum TKP Panti Asuhan Bina Kasih.
Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Rabu (3/4/2024) malam.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Rizky Eka Mahendra yang diketahui merupakan Ketua Komunitas Jogo Suroboyo Kecamatan Gubeng dan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya itu, ternyata mengaku sebagai pendeta GKKI Klampis.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Lantaran Rizky bukanlah salah satu pengelola Yayasan Bina Kasih, tapi bisa menggunakan ruangan tersbeut secara leluasa.
BANGSAONLINE.com mengonfirmasi Henok Cahyadi selaku pengelola Yayasan Bina Kasih.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Henok mengaku jika bahwa pelaku adalah teman akrabnya. Meski bukan anggota Yayasan Bina Kasih, namun Henok kerap mengajak Rizky dalam acara keagamaan.
"Risky bukan pengelola yayasan sini, tapi kerap ke yayasan sekadar membantu dan ngobrol dengan saya. Nah, pada waktu itu memang Rizky bersama ibu korban datang ke yayasan guna menyerahkan putrinya (korban) untuk dimediasi secara kerohanian," ungkap Henok.
Dijelaskan bahwa korban C akan dilakukan pengobatan kerohanian karena disebut terkena guna-guna.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Pihak Yayasan Bina Kasih telah menunjuk salah satu perawat perempuan berisial H untuk melakukan pengobatan kepada korban C.
Namun saat kejadian pencabulan terjadi, pelaku Rizky memerintah H agar meninggalkan korban C.
"Jadi sebenarnya kami sudah menunjuk H sebagai perawat yang menjaga C. Namun si Rizky atas persetujuan ibu korban memaksa ikut melakukan pengobatan rohani. Sebenarnya ibu korban sudah saya bilangi alangkah baiknya yang mengobati dan merawat C adalah perawat wanita bukan seorang pria," tutup Henok Cahyadi.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Pihak Unit PPA Polrestabes Surabaya akan melakukan pemeriksaan kepada ibu korban dan pihak Yayasan Bina Kasih.
"Namun ibu korban kita panggil untuk diperiksa tapi tidak datang. Saya gak tahu ada alasan apa gak mau datang," tutup Rina Shanti Nainggolan. (yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News