SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) dan makan-minum di Puskesmas Batulenger, Sokobanah, sedang didalami Inspektorat Kabupaten Sampang.
Hal ini menjadi perhatian serius lantaran adanya dugaan persengkongkolan Kepala Puskesmas Batulenger beserta Koleganya.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang Ariwibowo Sulistyo membenarkan atas kejadian di Puskesmas Batulenger. Saat ini pihaknya sedang mempelajari kasus tersebut.
"Sedang kami pelajari mas, ditunggu saja," ujarnya melalui pesan singkat kepada BANGSAONLINE.com, Minggu, (7/4/2024).
Diketahui, jasa pelayanan tersebut merupakan hak tenaga kesehatan. Sementara makan-minum melekat kepada masyarakat atau pasien yang berobat di pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Anggaran jasa pelayanan dan mamin ini diperoleh dari program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Istilah ini dikenal dengan sebutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan Puskesmas Batulenger yang namanya tidak mau dikorankan menyampaikan rasa keberatan atas pemotongan tersebut. Karena dilakukan tanpa kesepakatan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"Jelas keberatan, apalagi pemotongan ini dilakukan sebanyak 50 persen oleh Kapus," kata dia kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (2/4/2024).
Menurut dia, jasa pelayanan itu merupakan hak tenaga kesehatan yang didapatkan dari peserta yang telah membayar iuran atau iurannya dibiayai pemerintah.
"Alokasi anggaran jaspel ini 60 persen untuk Puskemas dan 40 persen untuk nakes. Lalu yang 40 persen ini masih dipotong lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Dikatakan, pemotongan anggaran jasa pelayanan ini oleh Kepala Puskesmas Batulenger dialokasikan untuk biaya operasional dan penunjang.
Sementara hal itu sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku.
"Seharusnya tidak ada pemotongan lagi di jaspel yang untuk nakes. Sebab, biaya operasional dan penunjang sudah ada anggaran masing-masing," paparnya.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
Selain itu, dugaan pemotongan anggaran juga menyasar pada hak pasien yang merupakan makan minum (Mamin). Pasien rawat inap di Puskesmas Batulenger hanya mendapatkan satu jatah dalam sehari.
"Seharunya, kan, dua kali. Tapi oleh Kapus hanya dianggarkan satu jatah saja untuk pasien rawat inap," tambahnya. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News