TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan anak di bawah umur yang tergabung dalam Gangster Generasi Setan Perang diamankan Satreskrim Polres Tuban saat berkeliaran di wilayah Kota Tuban, Jum'at (19/4/2024) dini hari.
Sambil konvoi, puluhan remaja yang mayoritas teridentifikasi bocah cilik (bocil) itu melakukan sweeping ke jalan-jalan sekitaran kota. Mereka juga terus menggeber motor sembari berteriak dan mengacungkan alat pemukul besi dan bendera kelompok.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan mereka datang dari berbagai kecamatan seperti Widang, Parengan, Bangilan, dan sekitarnya. Lalu berkumpul di sekitar Kompleks GOR Tuban karena ada agenda kopdar.
"Jadi mereka itu janjian dulu melalui di grup WhatsApp dan bertemu di suatu tempat yang telah ditentukan. Sekitar ada 60 pemuda yang berkumpul," paparnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Setelah kumpul, mereka lalu konvoi ke jalan-jalan protokol hingga di jalur pantura. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, petugas terus membuntuti dari belakang hingga kemudian dilakukan pengamanan.
"Ada 10 pemuda yang kami amankan dan sisanya kabur. Sedangkan, ada 8 motor juga kami amankan yang ditumpangi para pemuda tersebut," terang mantan Kapolsek Jenu itu.
Tidak hanya kabur, kata Rianto, beberapa pemuda juga nekat melawan petugas kepolisian. Mobil yang ditumpangi petugas sempat ditabrak oleh gerombolan pemuda tersebut. Akibatnya mobil petugas mengalami kerusakan pada bodi dan lampu sisi kiri.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Para pemuda itu kami kembalikan ke orang tuanya. Para orang tua kami panggil dan harus tanda tangan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tegasnya.
Rianto mengimbau masyarakat Tuban tetap tenang dan segera melapor polisi bila mengetahui gerombolan pemuda yang konvoi sambil membawa sajam ataupun sejenisnya.
"Apabila menjumpai rombongan seperti itu sebaiknya segera mungkin lapor ke kami," pungkasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News