Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto

Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto Konferensi pers terkait ungkap kasus curanmor di Mapolres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Tansa Trisna Polres Kota meringkus pelaku curanmor yang sempat menjadi buronan di Surabaya. Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Tersangka berinisial JF ditangkap di Jalan Kedungsari, Kota , bersama 2 rekannya saat diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor. Barang bukti yang diamankan berupa jaket Ojek Online, flashdisk rekaman CCTV, bandel surat keterangan BRI, kunci sogem, mata kunci T, 4 kunci palsu, dan 1 unit honda vario putih.

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Gelar Apel Pasukan

Pada saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,1 gram milik JF. Dengan penemuan ini, penyelidikan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Kota.

Pengejaran tersangka dimulai setelah wajahnya dikenali oleh anggota, dan saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya. Aksi kejar-kejaran berakhir ketika sepeda motor yang dikendarai terjatuh di simpang empat Jalan Penanggungan, Perum Wates, Kecamatan Magersari, Kota .

"Dalam kejadian tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu lagi, berinisial KM, melarikan diri masuk ke gang permukiman warga. Berkat keterlibatan dan bantuan warga setempat, tersangka KM juga berhasil ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Kota, AKP Rudy Zaeni.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa mereka baru saja melakukan aksi curanmor di sekitar Kecamatan Kutorejo, Kabupaten . Rudy menambahkan, "Sementara itu, 2 tersangka lainnya, berinisial RZ dan PR, yang juga dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis laki-laki (kopling)."

Selanjutnya, penyidikan akan terus dikembangkan. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun Penjara. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO