SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pencuri kabel tembaga yang ditangani oleh Polsek Bubutan dilepas lantaran tidak ada yang dirugikan, dan pihak PT Telkom tidak melakukan tuntutan.
Adapun pelaku yang sempat ditangkap oleh Polsek Bubutan adalah Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33), mereka adalah warga Jalan Tambak Pring, Sumokerto. Para pelaku dilepas setelah hampir 7 hari menjalani masa pemeriksaan.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kaposek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto; Kasi Humas Polresabes Surabaya, AKP Haryoko Widi, dan dari pihak PT. Telkom, Kamis (25/4/2024).
“Kasus percobaan pencurian kabel tembaga ini kami hentikan, karena setelah kami konfirmasi dengan pihak PT. Telkom, ternyata yang bersangkutan merasa tidak dirugikan dan tidak melaporkan kepada kami,” kata Dwi.
Diceritakan bahwa penangkapan terhadap 3 pelaku bermula saat akan melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Graha Sarana Duta, anak dari PT Telkom pada Kamis (11/4/2024). Para pelaku semula diamankan oleh Tim Respati (Respon Cepat Tindak) Sat Samapta Polrestabe Surabaya saat patroli malam di sekitar Jalan Tembaan.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kemudian para pelaku diserahkan ke Polsek Bubutan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Namun, setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT. Telkom, Polisi menghentikan penyidikannya, lantaran pihak PT Telkom tidak merasa dirugikan.
Pada kesempatan yang sama, General Manager PT. Graha Sarana Duta, Selamet, mengatakan bahwa pada awalnya PT. Telkom memang menggunakan jaringan kabel tembaga, tapi pada tahun 2020 PT. Telkom menggantinya dengan kabel Optik.
“Kabel tembaga yang lama ini akan kami ambil kembali dengan cara di Scrap dan akan kami kembalikan ke PT. Telkom Pusat, karena kabel tersebut tidak terpakan dan masih milik PT. Telkom. Seandainya pristiwa ini dapat merugikan kami, maka kami akan melaporkan ke aparat kepolisian agar dilakukan proses hukum yang berlaku,” paparnya.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Lebih lanjut saat dipertanyakan tentang dasar penangkapan kepada 3 pelaku, Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, “Pengamanan terhadap dugaan pelaku karena kecurigaan adanya tindak pencurian, namun saat diperiksa ternyata tidak ada yang merugi dan tidak ada laporkan dari PT Telkom, lebih lanjut bisa tanya ke Polsek Bubutan.”
Keterangan tambahan diutarakan Ipti Vian Wijaya terkait penahan terhadap tiga orang yang tidak terbukti bersalah, dan dilakukan penahan lebih dari 7 hari, “Kita lepas karena mereka hanya kuli dan hanya di suruh oleh seseorang alias otaknya. Namun otaknya tidak tertangkap. Selain itu Telkom tidak mempersalahkan kabel tembaga yang dicuri.” (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News