KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga tersangka pelaku penggelapan mobil rental. Kini ketiganya sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.
Ketiga pelaku itu adalah MA (47), warga Desa Cemeng Bakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. DY (39), perempuan asal Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto, dan RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
"Kelompok penggelapan mobil ini beranggotakan 3 orang. Korbannya adalah DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny.
"Awal mula kejadian tersebut adalah ketika tersangka DY menyewa mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban," ungkap Rudy.
Setelah menyewa mobil tersebut dari korban, DY bersama RE menemui MA di sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada MA Rp12 juta.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"DY beralasan mobil tersebut milik ibunya. Sedangkan MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE," imbuh Rudy.
DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu.
Tak mau rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp13,5 juta.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
"Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Rudy menambahkan, RE lebih dulu diamankan. Sedangkan DY dan MA ditangkap pada Kamis (25/4). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Menurutnya, MA dijerat dengan pasal 480 ayat 1 ke-1e dan 2e KUHP tentang penadah hasil kejahatan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine Acak di SMAN 1 Gedeg
Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News