BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - AG (40), pria asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan.
Ia merupakan pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy L-5540-EC milik Indah Sari (43), warga Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, pada 13 September 2023 lalu.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di rumahnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
"Berbekal laporan warga Kelurahan Tonjung dan bukti rekaman CCTV, kami kembangkan dan mengarah pada tersangka AG, sehingga kami lakukan penangkapan di rumahnya," ungkapnya, Kamis (2/5/2024).
Saat beraksi, tersangka AG bersama dengan rekannya berinisial WH membobol pagar rumah korban. Kemudian keduanya merusak kunci motor dengan kunci T, yang saat itu diparkir di teras rumah.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Setelah berhasil merusak kunci motor, keduanya bergegas melarikan diri. Motor hasil curian itu kemudian dijualnya pada seorang penadah berinisial HF," jelas Febri.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka ternyata sudah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk di wilayah Surabaya dan rumah kos mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
"AG ini mengaku sudah beraksi di sejumlah lokasi. Darinya kami mengamankan 1 lembar STNK, 1 bendel fotokopi BPKB, 1 unit sepeda motor, dan kunci T yang digunakan saat beraksi," pungkasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News