Polda Jatim Tegaskan Pemilik Toko Emas Sampoerna di Tanah Merah Tidak Ditangkap

Ringkasan Berita
  • Pemilik toko emas Sampoerna di Tanah Merah, Bangkalan, dipanggil penyidik untuk klarifikasi terkait dugaan penjualan emas ilegal, bukan ditangkap atau digeledah.
  • Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat, dengan pengecekan di lokasi dan permintaan sampel emas untuk uji kadar.
  • Pemanggilan ke Polres Bangkalan bertujuan agar proses klarifikasi berjalan transparan dan mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
  • Informasi publik yang beredar mengenai kasus ini akan ditampung dan diteruskan kepada Bidang Humas Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Teguh Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan maupun penggeledehan di toko emas Sampoerna di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Namun, ia membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Suliha, pemilik toko emas Sampoerna pada Selasa (29/9/2026) lalu.

Teguh menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penjualan emas ilegal. Menurutnya, penyidik Unit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan kepada pemilik toko.

“Jadi, tidak benar kalau dilakukan penangkapan maupun penggeledahan. Penyidik datang ke lokasi bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan pengecekan dan meminta keterangan,” jelas Teguh kepada perwakilan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jatim, Acek Kusuma, bersama timnya di Polres Bangkalan, Kamis (8/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, penyidik Indagsi Polda Jatim meminta pemilik toko memberikan sampel emas untuk diteliti guna memastikan kesesuaian kadar emas sebagaimana yang diadukan masyarakat.

Langkah penyelidikan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Pemanggilan pemilik toko ke Polres Bangkalan dilakukan agar proses klarifikasi berjalan dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Terkait beredarnya berbagai informasi mengenai perkara tersebut, Teguh menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan dan meneruskannya kepada Bidang Humas Polda Jatim.

“Kami tampung informasi yang berkembang ini dan akan kami sampaikan kepada Humas,” pungkasnya.(uzi/msn)