SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur berupaya mengoptimalkan penagihan dalam mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2024, dari realisasi pembayaran piutang pajak.
Hal itu, dilakukan dengan melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak terhadap 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Optimalisasi PAD, Pemprov dan Pemkab/Kota se-Jatim Kerjasama Sinergi Pungutan Pajak Daerah dan Opsen
Kegiatan pemblokiran serentak ini, dilakukan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.
Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak Tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan pemblokiran rekening serentak dilakukan, kepada wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa.
Baca Juga: Pemkab Kediri Apresiasi Wajib Pajak dan Pemdes yang Sukseskan Pemungkutan Pembayaran PBB-P2
Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, wajib pajak tetap tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki hutang pajak agar segera melunasinya," ujar Agustin Vita Avantin dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2024).
Menurutnya, Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Perlu Bangun Patung Gayus, Angin Prayitno dan Rafael Alun
Ketentuan ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkas Vita.(sta/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News