
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Jika kamu masih bingung saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, cara terbaru ini adalah solusi mudahnya.
Khususnya, jika faktur pajak uang muka telah dibuat menggunakan sistem e-Faktur Desktop di tahun 2024 atau sebelumnya
Baca Juga: Curanmor di Surabaya, Motor Mahasiswi Raib Digondol Maling
Inilah adalah panduan praktis untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Faktur Pajak Pelunasan di Coretax: Konektivitas dengan Sistem Lama
Saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax untuk faktur pajak uang muka yang berasal dari sistem e-Faktur Desktop, ada beberapa hal yang perlu diketahui:
- Faktur pajak pelunasan akan dianggap sebagai faktur pajak berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena sistem lama tidak memiliki konektivitas otomatis dengan Coretax.
Baca Juga: Warga Gresik Keluhkan Truk Muatan yang Langgar Aturan, Begini Respon Ketua DPRD Gresik
- Koneksi otomatis antara faktur pajak uang muka dan pelunasan hanya berlaku jika keduanya dibuat di Coretax.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pelunasan di Coretax
1. Tidak Perlu Mencentang Kolom Pelunasan
- Ketika mengisi form faktur pajak pelunasan, pastikan kolom Pelunasan tidak dicentang.
Baca Juga: KPU Tetapkan Yani-Alif sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Gresik 2024
- Nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama juga tidak perlu diisi.
2. Isi Detail Transaksi
Tambahkan satu baris barang atau jasa dengan deskripsi yang sesuai, misalnya:
Baca Juga: Tindak Lanjuti Dugaan Skandal Pengurusan Perizinan, BK DPRD Gresik Undang Tenaga Ahli
"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor XXXX."
Kuantitas: 1.
- Harga satuan: sesuai dengan jumlah pelunasan yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Undang Kasatlantas dan Pengusaha, Ketua DPRD Gresik Minta Sopir Dump Truk Taati Jam Operasional
Contoh:
Total harga barang: Rp100 juta.
Uang muka: Rp30 juta + Rp30 juta (total Rp60 juta).
Baca Juga: Heboh Anggota DPRD Gresik Viral soal Skandal Perizinan, Hari Ini BK Bertindak
Sisa pelunasan: Rp40 juta.
- Masukkan angka Rp40 juta pada kolom harga satuan.
3. DPP dan PPN
Baca Juga: Karyawan Kantin Samsat Ketintang Jadi Korban Penipuan Ojol
- Sistem akan otomatis menghitung DPP dan PPN berdasarkan harga satuan yang kamu masukkan.
- Pastikan tarif PPN sesuai aturan yang berlaku (misalnya 11%).
4. Cantumkan Nomor Faktur Uang Muka
Baca Juga: Korban Penipuan Pinjol UMKM Bertambah, 9 Pedagang di Pakal Melapor ke Polrestabes Surabaya
Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama di salah satu dari:
- Kolom Referensi.
- Nama barang atau jasa pada detail transaksi.
- Contoh Pengisian Data Faktur Pelunasan di Coretax
Nama Barang/Jasa:
"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor 123456789."
Kode Barang: Masukkan kode barang yang sesuai.
Harga Satuan: Rp40.000.000 (jumlah pelunasan).
- Kuantitas: 1.
- DPP: Rp40.000.000.
- PPN: Rp4.400.000 (11% dari DPP).
Tips Tambahan
1. Validasi Data
- Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum menyimpan faktur.
- Lakukan validasi di sistem untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis.
2. Simpan Sebagai Draft
- Jika kamu belum yakin dengan data yang dimasukkan, simpan faktur sebagai konsep terlebih dahulu.
3. Sinkronisasi
- Setelah semua faktur selesai dibuat, lakukan sinkronisasi untuk memastikan data terupdate.
Faktur pajak pelunasan untuk transaksi yang uang mukanya dibuat di sistem lama harus diperlakukan sebagai transaksi terpisah di Coretax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News