
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Jika kamu masih bingung saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, cara terbaru ini adalah solusi mudahnya.
Khususnya, jika faktur pajak uang muka telah dibuat menggunakan sistem e-Faktur Desktop di tahun 2024 atau sebelumnya
Inilah adalah panduan praktis untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Faktur Pajak Pelunasan di Coretax: Konektivitas dengan Sistem Lama
Saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax untuk faktur pajak uang muka yang berasal dari sistem e-Faktur Desktop, ada beberapa hal yang perlu diketahui:
- Faktur pajak pelunasan akan dianggap sebagai faktur pajak berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena sistem lama tidak memiliki konektivitas otomatis dengan Coretax.
- Koneksi otomatis antara faktur pajak uang muka dan pelunasan hanya berlaku jika keduanya dibuat di Coretax.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pelunasan di Coretax
1. Tidak Perlu Mencentang Kolom Pelunasan
- Ketika mengisi form faktur pajak pelunasan, pastikan kolom Pelunasan tidak dicentang.
- Nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama juga tidak perlu diisi.
2. Isi Detail Transaksi
Tambahkan satu baris barang atau jasa dengan deskripsi yang sesuai, misalnya:
"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor XXXX."
Kuantitas: 1.
- Harga satuan: sesuai dengan jumlah pelunasan yang harus dibayarkan.
Contoh:
Total harga barang: Rp100 juta.
Uang muka: Rp30 juta + Rp30 juta (total Rp60 juta).
Sisa pelunasan: Rp40 juta.
- Masukkan angka Rp40 juta pada kolom harga satuan.
3. DPP dan PPN
- Sistem akan otomatis menghitung DPP dan PPN berdasarkan harga satuan yang kamu masukkan.
- Pastikan tarif PPN sesuai aturan yang berlaku (misalnya 11%).
4. Cantumkan Nomor Faktur Uang Muka
Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama di salah satu dari:
- Kolom Referensi.
- Nama barang atau jasa pada detail transaksi.
- Contoh Pengisian Data Faktur Pelunasan di Coretax
Nama Barang/Jasa:
"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor 123456789."
Kode Barang: Masukkan kode barang yang sesuai.
Harga Satuan: Rp40.000.000 (jumlah pelunasan).
- Kuantitas: 1.
- DPP: Rp40.000.000.
- PPN: Rp4.400.000 (11% dari DPP).
Tips Tambahan
1. Validasi Data
- Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum menyimpan faktur.
- Lakukan validasi di sistem untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis.
2. Simpan Sebagai Draft
- Jika kamu belum yakin dengan data yang dimasukkan, simpan faktur sebagai konsep terlebih dahulu.
3. Sinkronisasi
- Setelah semua faktur selesai dibuat, lakukan sinkronisasi untuk memastikan data terupdate.
Faktur pajak pelunasan untuk transaksi yang uang mukanya dibuat di sistem lama harus diperlakukan sebagai transaksi terpisah di Coretax.