KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya

KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya Informasi penerimaan calon anggota PPK KPU Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten membuka calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK seperti surat edaran yang ditandatangani Ketua Kabupaten , Zainul Faizin, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara

Adapun persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan antara lain sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan yaitu ;

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik

4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika:

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Kunjungi PIER, Menteri LH: Kami akan Bahas Pengurangan Penggunaan Virgin Plastic

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas):

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan

12. Sehat rohani. (*)

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.”*

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**

*Hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai poltik.

**Hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada Kabupaten sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri /soft file) melalui siakba.kpu.go.id.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hardfile) disampaikan melalui Sekretariat Kabupaten Alamat : Jalan Sudarsono No.1 Pogar Bangil – Jam Kerja :

1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB

2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

c. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

d. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Helpdeks Sekretariat Kabupaten : 085931085051 / 085604936866

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO