SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Gubeng melakukan penertiban judi merpati di sekitar Jalan Pucang Sewu. Razia dipimpin oleh Wakapolsek Gubeng, AKP Joko Susianto, pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Selama melakukan penertiban judi merpati, ada 4 bekupon yang diamankan dan kini diserahkan ke gudang barang bukti di Jalan Tanjung Sari. Sedangkan untuk burung merpati yang diadu diduga disembunyikan oleh para pemilik bekupon.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Saat dikonfirmasi, Joko mengatakan bahwa razia judi merpati bermula dengan adanya aduan dari masyarakat, di mana warga sebelumnya pernah melaporkan adanya judi merpati ke Satpol PP dan Kecamatan Gubeng yang belum ditanggapi.
“Jadi kita melakukan razia ini berdasarkan pengaduhan dari masyarakat. Warga ini telah melaporkan aksi perjudian hingga ke Walikota Surabaya, namun katanya belum ada respon. Karena mengadu ke Polsek Gubeng akhirnya kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).
Selama pembongkaran bekupon, terdapat 30 personiel gabungan diturunkan, mulai Polsek Gubeng, Koramil Gubeng, dan Satpol PP Kecamatan Gubeng. Ada 2 bekupon yang dirubuhkan paksa oleh petugas dan 2 bekupon dirobohkan para pemilik. (rus/mar)
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News