BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44) melakukan penipuan berkedok donasi kemanusian untuk Palestina yang menyasar korban perorangan hingga lembaga keagamaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira menjelaskan, kedua WNA itu menjadikan takmir masjid hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai target penipuannya.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
“Mereka menyasar ke takmir masjid, pengurus madrasah, bahkan Baznas. Itu yang Baznas di luar Pulau Jawa sampai mereka berhasil mendapatkan sejumlah uang,” katanya saat pers rilis di Kantor Imigrasi Blitar di Kecamatan Srengat, Blitar, Selasa (7/5/2024).
Menurut dia, sebelum ditangkap kedua pelaku sempat menjalankan aksinya di Tulungagung. Selain itu, kedua pelaku melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatra.
Lebih lanjut, Arief menuturkan, kedua pelaku selama beroperasi selama 3 bulan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp363 juta.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Donasi kemanusian untuk Palestina itu, masih kata Arief, sebenarnya hanya kedok penipuan saja, namun uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari, dan ditransfer ke bank sebanyak lima kali.
“Sebagian uang donasi itu dikumpulkan ke rekening pribadi atas nama MI. Ditransfer lima kali dengan masing-masing Rp 10 juta,” terang Arief.
“Sisanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka seperti menyewa kamar hotel, biaya makan, biaya transportasi termasuk menyewa dua unit sepeda motor di Malang,” tambahnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Arief juga menjelaskan, pihaknya juga menemukan uang tunai sebesar Rp24 juta dengan mata uang Riyal, Ringgit, Rupe, Dolar dan Rupiah, saat ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku meminta uang dengan cara memaksa dan mematok besaran nilai minimal donasi.
“Jadi mereka melakukannya dengan sedikit memaksa. Juga memaksa jumlah minimal Rp 500.000,” terangnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Selain itu, Arief juga menyebut, kedua pelaku juga terindikasi menghipnotis korban.
Kedua WNA itu, masuk ke Indonesia menggunakan pesawat terbang di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024 lalu. Dari Surabaya, lanjut Arief, MI dan MA menuju ke Sumatera dan beroperasi di Palembang dan Bandar Lampung.
Setelah itu, melanjutkan ke Jakarta untuk memperpanjang visa izin tinggal di Jakarta Timur yang berlaku hingga 28 Mei 2024.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
“Jadi masa izin tinggal mereka setelah diperpanjang akan habis nanti pada 28 Mei ini,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Kantor Imigrasi Blitar menangkap 2 WNA asal Pakistan di Kecamatan Kanigoro, Blitar, Kamis (2/5/2024).
Penangkapan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat melalui sosial media Facebook, yang menyebutkan adanya dua warga negara asing meminta-minta donasi dengan cara memaksa. (ina/rif)
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News