PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Purwodadi menangkap pelaku curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, pada Senin (6/5/2024). Pelaku berinisial AY (20) merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, dan M. Taufik (27) selaku korban dari Desa Kemiri, Kecamatan Puspo.
Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto, menjelaskan kronologinya. Ia mengatakan, pelaku berangkat bersama temannya (RH) ke lokasi pencurian untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot (Bantengan).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sesampainya di lokasi, disebutkan bahwa pelaku melihat adanya sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci setir. Alhasil, AY bersama RH langsung menaiki dan mendorong sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan itu.
"Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba-tiba pemilik sepeda motor memergoki perbuatan pelaku yang sedang mendorong dan mencuri sepeda motor miliknya, kemudian bertanya 'akan dibawa kemana sepeda motor saya?," ucapnya.
"Selanjutnya korban meneriaki pelaku maling sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku, selanjutnya menghubungi Polsek Purwodadi dan anggota langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti," imbuhnya.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo nopol N-6880-TBS warna hitam dan Pegangan kunci T. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (Maf/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News