SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - KPU Situbondo menggelar konferensi pers terkait ketentuan persyaratan calon independen pada Pilkada 2024, Rabu (8/5/2024). Ketua KPU SItubondo, Marwoto, mengatakan bahwa pihaknya memandang perlu untuk mengumumkan tahapan pilkada yang segera akan bergulir, khususnya tentang calon perseorangan.
"Kita melakukan konferensi pers ini untuk melihat sejauh mana persiapan KPU, khususnya help desk kita, menerima persyaratan calon independen, karena calon independen ini mengawali calon yang lewat partai," ujarnya.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Ia menjelaskan tahapan penyerahan dukungan KTP dimulai hari ini hingga 12 Mei mendatang, "Calon independen ini harus sudah menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, dan harus dipenuhi."
Disebutkan pula, calon perseorangan harus mendapat dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 38.612 orang atau 7,5 persen dari DPT pemilu lalu, yaitu 514.814 orang, "Syarat Dukungan ini harus tersebar di 9 Kecamatan atau 50 persen dari kecamatan yang ada."
Setelah dokumen itu terkumpul, kata Marwoto, KPU akan melakukan pengecekan berkas dan akan melakukan verifikasi faktual, "Verifikasi faktual ini dilakukan oleh badan ad hoc yang tersebar di 17 Kecamatan dan 136 kelurahan/desa. Penyelesaian syarat dokumen ini pada 19 Agustus."
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Marwoto menuturkan, ada warga yang menanyakan persyaratan calon perseorangan, "Salah seorang pengurus Abdesi menanyakan lewat jalur online."
Ia menegaskan, pendaftaran calon dari partai dan persyaratan akan bersamaan, "Pendaftatan mulai 27-29 Agustus 2024." (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News