
Ia mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD Jatim terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Hadiri Wisuda Santri Ponpes Al-Amin Mojokerto, Khofifah: Imbangi Kerja Produktif dengan Riyadhah
"Seluruh catatan dan rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti dan kami jadikan acuan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang," ujarnya.
Pj. Gubernur Adhy menyampaikan, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.










