PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wacana revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran oleh Komisi I DPR RI memantik protes dari kalangan insan pers. Protes itu juga disuarakan oleh dari aktivis di daerah, salah satunya jurnalis se-Pasuruan Raya.
Lujeng Sudarto, selaku juru bicara jurnalis Pasuruan Raya mengecam keras revisi UU penyiaran, utamanya pada pasal 50 B ayat 2 yang akan membatasi penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
"Sebelum undang-undang itu direvisi, lebih dulu otak Jokowi dan otak Komisi I DPR RI direvisi," cetus Lujeng yang juga Direktur LSM Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi) saat mendampingi wartawan dalam aksi damai di forum audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut sama halnya mengamputasi pers. Bahkan, lebih dari itu, juga mengamputasi informasi rakyat.
"Kalau undang-undang itu terjadi, maka kebebasan pers akan dikooptasi dan itu sangat menguntungkan bagi para penguasa. Pers yang sehat akan melahirkan politik yang sehat," katanya.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Ketua DPRD H. M. Sudiono Fauzan, siap mendukung aksi para jurnalis. "Saya akan mengirim surat untuk menolak terkait macam-macam revisi yang diupayakan Komisi I DPR RI," kata pria yang akrab disapa Mas Dion ini.
Ia juga siap menandatangani apa yang disuarakan jurnalis soal penolakan revisi tersebut untuk disampaikan ke pusat.
Ia menyoroti beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Misal, pasal 50 B ayat 2, yaitu pelanggaran tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap produk jurnalistik diselesaikan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Padahal sesuai amanat UU pokok pers nomor 40 tahun 1999 sudah gamblang dijelaskan. "Oleh karenanya, apa yang dihasilkan dari pembahasan saat ini saya segera sampaikan ke pusat," pungkas Dion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News