KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan penjelasan atas pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalan rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/5/2025).
Sejumlah regulasi itu yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Jadikan Lahan Lebih Produktif, Pj Wali Kota Kediri Resmikan Bumi Perkemahan Maskumambang
Pada kesempatan ini, Zanariah menjelaskan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030.
Hal itu dikarenakan kondisi eksisting Kota Kediri secara umum mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.
Harapannya, adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan. Sehingga dapat memberikan dampak optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Selanjutnya, Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Materi perubahan itu di antaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.
“Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” kata Zanariah.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri menuturkan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam raperda ini diantaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan lainnya.
Rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Kediri. Khususnya berkaitan dengan persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan, serta kelestarian lingkungan.
Terakhir, penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Zanariah menuturkan materi pokok yang akan diatur dalam raperda ini kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dibidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri. Rapat paripurna DPRD Kota Kediri dihadiri sejumlah pejabat terkait beserta para anggota dewan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News