KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Persoalan yang melilit pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing akhirnya mendapat perhatian dewan. Setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (23/9/2026), Komisi B DPRD Kota Kediri melakukan kunjungan langsung ke dua pasar tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar tradisional. Langkah ini menindaklanjuti keluhan pedagang mengenai tarif retribusi, penataan lapak, serta fasilitas pasar yang dinilai butuh peremajaan.
“Kami ingin ada penertiban. Sesuai aturan, batas maksimal kepemilikan lapak seharusnya lima unit agar pedagang lain mendapat kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia menyoroti adanya pedagang yang memiliki hingga 15-20 lapak, kondisi yang dinilai memicu ketimpangan dan potensi monopoli usaha. Ia menyarankan Perumda Pasar Joyoboyo duduk bersama pedagang secara persuasif untuk menyelesaikan persoalan sewa lapak berlebih.
Terkait tarif retribusi, Arief menilai nominal yang berlaku masih wajar sesuai regulasi. Namun, ia menekankan perlunya kajian ulang terhadap praktik penarikan retribusi pada lapak yang tutup.
“Retribusi itu konsepnya pemanfaatan fasilitas. Kalau lapak tutup tapi tetap ditarik, ini perlu dikaji ulang,” katanya.
Selain itu, dewan meminta pihak terkait melampirkan kajian akademis atau appraisal untuk menentukan relevansi nilai sewa, serta membuka data kepemilikan lapak secara transparan.
Kondisi fisik bangunan pasar juga menjadi perhatian, mengingat usia bangunan yang sudah tua sehingga membutuhkan revitalisasi demi kenyamanan pedagang dan pembeli.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Kota Kediri akan kembali menggelar RDP bersama Perumda Pasar Joyoboyo, paguyuban pedagang, dan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan solusi terbaik. (uji/mar)










