Eks Ketua Pergerakan Mahasiswa Jadi Tersangka dalam Kasus Pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri

Eks Ketua Pergerakan Mahasiswa Jadi Tersangka dalam Kasus Pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri Juru bicara Tim Penasihat Hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.Com - Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat menetapkan SA, mantan ketua pergerakan mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis dan pembakaran gedung dewan, Sabtu (30/8/2025).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksono, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. 

SA ditangkap pada malam hari pada 2 September 2025, setelah dilakukan gelar perkara. Ia kini ditahan di Rutan Polres Kediri Kota dan menjalani pemeriksaan intensif didampingi penasihat hukumnya.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Menurut dia, ajakan untuk melakukan aksi anarkis telah disebarkan SA beberapa hari sebelum kejadian, dimulai dengan selebaran provokatif yang menghasut pergerakan massa. Puncaknya terjadi saat SA menyampaikan orasi di Bundaran Sekartaji yang dinilai mengandung unsur provokasi.

"Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana ini," ucapnya.

Ditegaskan olehnya, Polres Kediri Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi anarkisme demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Saya tegaskan bahwa kepolisian tidak melarang penyampaian aspirasi atau pendapat. Negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun, harus dengan batasan yang diatur, yaitu tidak melanggar norma-norma yang berlaku, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak melakukan aksi anarkisme," paparnya.

Sementara itu, juru bicara tim penasihat hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, SA bukan aktor intelektual di balik aksi pembakaran dan perusakan fasilitas umum.

"Perihal pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada klien kami, masih bersifat debatebel dan akan diuji di persidangan," cetusnya.

Selama pemeriksaan, ia menyebut penyidik bersikap profesional dan transparan. Pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena menilai SA kooperatif. 

Ia mengimbau semua pihak agar tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang provokatif dan tetap menjaga sikap saling menghormati.

Pascaaksi demo yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri dan penjarahan barang-barang, Polres Kediri Kota telah mengamankan 42 orang. Dari jumlah tersebut, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum. (uji/mar)