TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Tuban, AKBP Suryono, menegaskan pengangkatan AKP Rianto sebagai kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.
Hal itu disampaikan, setelah Kasatreskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim, digugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa (KCB) di Pengadilan Negeri Tuban.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Ya kalau menurut kami pemberitaan tersebut tidak berdasar dan sumbernya juga tidak jelas. Lalu pejabat yang dijadikan berita juga tidak ada konfirmasi. Sehingga, sepengetahuan kami atau faktanya bahwa yang bersangkutan dalam hal ini kasatreskrim secara kuorum telah memenuhi syarat," tegas Suryono kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Kapolres asal Bojonegoro itu juga mengatakan, tuduhan kepada Kasatreskrim Rianto yang tidak memiliki sertifikasi penyidik dan tidak pernah asesmen, itu semua salah.
Ia memastikan Rianto pernah mengikuti asesmen dan lulus menjadi kasatreskrim. Selain itu, Rianto juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai penyidik.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
"Sehingga kalau menurut saya ngawur. Kalau menurut saya berita itu tidak benar. Maka perlu saya klarifikasi yang bersangkutan secara formil, bahwa persyaratan secara kompetensi memenuhi syarat menjadi kasatreskrim," jelasnya.
Suryono juga meminta kepada yang membuat berita, agar disesuaikan dengan aturan dan kaidah jurnalistik. Antara lain, melakukan konfirmasi langsung ke bagian SDM Polda Jatim.
"Bila perlu, langsung konfirmasi ke kapolres terkait isu tersebut. Sehingga, berita yang tak berdasar tidak semakin liar tanpa adanya fakta," tegasnya.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Yang menjadi masalah ketika dibaca orang nanti berasumsi lain-lain dan berasumsi jelek terkait dengan SOTK, atau persyaratan atau yang lain-lain di Polres Tuban," pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat media online telah memberitakan tentang gugatan yang dilayangkan LSM Komunitas Cinta Bangsa (KCB), atas dugaan buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban.
Dalam berita tersebut, warga yang mengatasnamakan LSM KCB menggugat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Kasatreskrim Polres Tuban dan Bagian SDM Polda Jatim, ke Pengadilan Negeri Tuban.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Gugatan itu dilayangkan, karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi Biro SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban. Sebab, proses pengangkatan itu dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan peraturan perundangan yang berlaku. (wan/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News