BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi damai digelar Jurnalis Blitar Raya di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (17/5/2024). Aksi damai ini digelar untuk menolak draft Revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran.
Peserta aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran yang sekarang sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Mereka juga menggelar aksi teatrikal tabur bunga di atas nisan bertuliskan 'RIP Kebebasan Pers' sambil berorasi. Para peserta aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan anggota DPRD Kota Blitar.
Koordinator aksi, M Robby Ridwan mengatakan beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Di antaranya pasal 50 B ayat 2 huruf c di draft RUU Penyiaran menjadi pasal yang aneh lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
"Hari ini kami turun jalan menolak draft RUU Penyiaran. Kami minta DPR tidak mengesahkan draft RUU Penyiaran menjadi UU," ujarnya.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Peserta aksi juga menyerahkan beberapa tuntutan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran kepada DPR RI lewat DPRD Kota Blitar.
"Kami meminta DPRD Kota Blitar menyampaikan tuntutan kami soal penolakan draft RUU Penyiaran kepada DPR RI," ujarnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto mengatakan perwakilan DPRD menerima pernyataan sikap dari para peserta aksi. Ia akan menyampaikan pernyataan sikap dari peserta aksi kepada pimpinan DPRD Kota Blitar. Ia berjanji akan mengawal pernyataan sikap peserta aksi agar pimpinan DPRD Kota Blitar mengirimnya ke DPR RI.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
"InsyaAllah Senin pekan depan, pernyataan sikap dari para jurnalis Blitar akan kami kirim ke DPR RI," katanya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News