SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC PPP Abdullah Hidayat.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Penjabat (Pj) Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang, Irham Nurdayanto, Selasa, (21/5/2024).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Suharto, menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Tidak ada eksepsi dalam sidang kali ini, sidang selanjutnya akan digelar pekan datang," ungkapnya.
Terdakwa Irham Nurdayanto didakwa berdasarkan Pasal 14, Pasal 311 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dukungan untuk Kiai Mamak-Mas Ab dari Pantura Sampang Tak Terbendung
Sekadar informasi, di ruang sidang, Irham Nurdayanto terlihat duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan pakaian batik. Ia didampingi pengacara dan keluarganya.
Selain itu, ada juga Kabag Hukum Setkab Sampang Nasrul Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chalilurrachman, dan sejumlah pejabat lainnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News