Pergantian Pj Kades di Kedungdung Sampang Ditolak BPD

Pergantian Pj Kades di Kedungdung Sampang Ditolak BPD Jakfar Shodiq saat menyampaikan penolakan pergantian Pj Kepala Desa kepada wartawan. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan penolakannya atas isu pergantian penjabat kepala desa di 11 Desa Kecamatan Kedungdung, Kamis (15/8/2024).

Penolakan itu dibuktikan dengan surat kesepakatan hasil audiensi di pendopo kecamatan yang ditandatangani oleh 11 ketua BPD, dan mengetahui Camat Kedungdung agar disampaikan kepada Pj Bupati Sampang.

Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton

Perwakilan dari masyarakat, Jakfar Shodiq, mengatakan bahwa Camat Kedungdung diduga tidak berpihak kepada masyarakat. Pasalnya, hasil audiensi sebelumnya tidak disampaikan kepada BPD.

“Sebelumnya beberapa BPD dari Desa Kecamatan Kedungdung meminta kepada Camat untuk membuka hasil evaluasi penjabat kepala desa, tetapi hal tersebut tidak digubris dengan alasan tidak tahu,” katanya.

Ia menuturkan, evaluasi Pj kepala desa sama sekali tidak melibatkan BPD. Padahal, hal tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

“Tidak transparansi evaluasi ini tidak menutup kemungkinan dari dampak politik dan ada penekanan oknum tertentu. Tentunya hal ini jangan dibiarkan agar situasi di Desa tetap kondusif,” paparnya.

Saat audiensi berlangsung, Jakfar menuntut untuk tidak melakukan pergantian Pj kades menjelang kontestasi karena syarat kepentingan. Selain itu, penolakan ini didasari oleh penilaian dari masyarakat akan kepemimpinan Pj kades kepada desa berjalan dengan baik dan transparan.

Bila tetap terjadi pergantian Pj kades, lanjut Jakfar, Camat kedungdung dan Pj Bupati Sampang harus bertanggung jawab atas keamanan dan kekondusifan desa.

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada 2024 di Sampang, Orang Mati Bisa Nyoblos

“Selama adanya evaluasi tidak ada transparansi yang disampaikan kepada masyarakat sehingga kami sebagai masyarakat untuk berhak menolak,” ucapnya.

“Bapak camat tidak akan mengusulkan atau bapak camat akan menarik usulan yang telah disampaikan berkaitan pergantian Pj kepala desa,” imbuhnya.

Diketahui, BPD yang menolak pergantian Pj Kepala Desa antara lain Desa Batoporo Barat, Kedungdung, Banjar, Nyiloh, Bajrasokah, Kramat, Muktesareh, Rabasan, Rohayu, dan Ombul serta desa Pasarenan. (tam/mar)

Baca Juga: Begini Cara Cek Real Count Pilkada 2024 di Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO