SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan penolakannya atas isu pergantian penjabat kepala desa di 11 Desa Kecamatan Kedungdung, Kamis (15/8/2024).
Penolakan itu dibuktikan dengan surat kesepakatan hasil audiensi di pendopo kecamatan yang ditandatangani oleh 11 ketua BPD, dan mengetahui Camat Kedungdung agar disampaikan kepada Pj Bupati Sampang.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Perwakilan dari masyarakat, Jakfar Shodiq, mengatakan bahwa Camat Kedungdung diduga tidak berpihak kepada masyarakat. Pasalnya, hasil audiensi sebelumnya tidak disampaikan kepada BPD.
“Sebelumnya beberapa BPD dari Desa Kecamatan Kedungdung meminta kepada Camat untuk membuka hasil evaluasi penjabat kepala desa, tetapi hal tersebut tidak digubris dengan alasan tidak tahu,” katanya.
Ia menuturkan, evaluasi Pj kepala desa sama sekali tidak melibatkan BPD. Padahal, hal tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan bupati (Perbup).
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
“Tidak transparansi evaluasi ini tidak menutup kemungkinan dari dampak politik dan ada penekanan oknum tertentu. Tentunya hal ini jangan dibiarkan agar situasi di Desa tetap kondusif,” paparnya.
Saat audiensi berlangsung, Jakfar menuntut untuk tidak melakukan pergantian Pj kades menjelang kontestasi Pilkada 2024 karena syarat kepentingan. Selain itu, penolakan ini didasari oleh penilaian dari masyarakat akan kepemimpinan Pj kades kepada desa berjalan dengan baik dan transparan.
Bila tetap terjadi pergantian Pj kades, lanjut Jakfar, Camat kedungdung dan Pj Bupati Sampang harus bertanggung jawab atas keamanan dan kekondusifan desa.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
“Selama adanya evaluasi tidak ada transparansi yang disampaikan kepada masyarakat sehingga kami sebagai masyarakat untuk berhak menolak,” ucapnya.
“Bapak camat tidak akan mengusulkan atau bapak camat akan menarik usulan yang telah disampaikan berkaitan pergantian Pj kepala desa,” imbuhnya.
Diketahui, BPD yang menolak pergantian Pj Kepala Desa antara lain Desa Batoporo Barat, Kedungdung, Banjar, Nyiloh, Bajrasokah, Kramat, Muktesareh, Rabasan, Rohayu, dan Ombul serta desa Pasarenan. (tam/mar)
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News