Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama

Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama Ketua Klebun Pantura Sampang Moch Wijdan (kaos putih) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa dalam kasus penenmbakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.

Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa.

Untuk terdakwa Ketua Klebun Pantura , Moch Wijdan (Bun Wid), dijatuhi vonis penjara 8 bulan. Sementara Hannan 4 tahun, Abd Rorim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, dan Haris 3 tahun 6 bulan.

Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Moh Wijdan (Bun Wid) tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan. Dia hanya tidak melapor ke polisi meski mengetahui telah terjadi penembakan.

"Sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Moch Wijdan bukan merupakan otak dari perencanaan penembakan terhadap korban Muarah," kata Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum Bun Wid, Kamis (25/7/2024).

Bachtiar mengatakan, Moch Wijdan atau kliennya bakal bebas pada Agustus 2024 mendatang. Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan selama mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

"Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya," imbuhnya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO