SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa dalam kasus penenmbakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.
Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa.
Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj. Bupati Sampang
Untuk terdakwa Ketua Klebun Pantura Sampang, Moch Wijdan (Bun Wid), dijatuhi vonis penjara 8 bulan. Sementara Hannan 4 tahun, Abd Rorim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, dan Haris 3 tahun 6 bulan.
Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Moh Wijdan (Bun Wid) tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan. Dia hanya tidak melapor ke polisi meski mengetahui telah terjadi penembakan.
"Sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Moch Wijdan bukan merupakan otak dari perencanaan penembakan terhadap korban Muarah," kata Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum Bun Wid, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas di Sampang Tak Diautopsi Sebelum Dimakamkan, ini Penjelasan Rumah Sakit
Bachtiar mengatakan, Moch Wijdan atau kliennya bakal bebas pada Agustus 2024 mendatang. Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan selama mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.
"Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya," imbuhnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News