Buron 8 Bulan, Pencuri Motor di Rumah Anggota Polres Sampang Ditangkap

Buron 8 Bulan, Pencuri Motor di Rumah Anggota Polres Sampang Ditangkap Pelaku saat diperiksa di Mapolres Sampang

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Setelah buron selama delapan bulan, pelarian pencuri sepeda motor di rumah anggota Polres Sampang akhirnya berakhir.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelaku berinisial KA (29), warga Kecamatan Kedundung, ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedundung.

Kasus pencurian itu terjadi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Aipda Cahyo Idaman (42), anggota Polres Sampang, yang berada di Perumahan Kelurahan Karang Dalem, Sampang.

"Saat kejadian terjadi itu sekitar pukul 03.00 pagi. Jadi korban dan keluarganya masih istirahat," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Eko, pelaku tidak beraksi seorang diri. KA datang bersama satu rekannya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Setelah membobol gembok pagar, pelaku merusak lubang kunci sepeda motor milik korban yang terparkir di rumah tersebut.

"Itu motor yang digunakan oleh anggota untuk bekerja," tuturnya.

Usai merusak kunci, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Peristiwa itu baru diketahui korban pada pagi hari saat hendak berangkat kerja.

"Menyadari motor itu hilang, korban langsung cek CCTV ternyata memang dicuri. Ada dua orang pelaku," jelasnya.

Korban kemudian melapor ke polisi dan menyerahkan tiga rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan. Proses pengungkapan kasus tersebut memakan waktu hingga delapan bulan.

"Setelah anggota mengetahui keberadaan pelaku di sana, langsung dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Sampang," cetusnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) bersama rekannya.

"Untuk satu pelaku masih DPO. Saat ini masih terus kami dalami kasus ini," pungkasnya. (van)