Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT 2024, Berikut Alasannya

Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT 2024, Berikut Alasannya Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

BANGSAONLINE.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal () yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2/2024.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas, dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai

telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujarnya usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/5/2024).

Untuk tahun ini, ia menjelaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan , sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan tahun depan.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” paparnya.

Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden

Dalam kesempatan itu, Nadiem berterima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan serta pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO