Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya

Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya Pelaku MA saat diamankan di Unit PPA Polres Lamongan (dok. Ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pria di berinisial MA (35) diamankan polisi karena diduga memperkosa adik iparnya.

MA melakukan aksi bejat kepada korban yang berusia 15 tahun sejak tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun

"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres ," kata Kasi Humas Polres Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Ipda Andi menjelaskan jika penangkapan MA didasari dari laporan mertua tersangka yang tak terima anaknya disetubuhi.

Dari laporan tersebut langsung mencari tersangka dan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Paciran. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Atas pengakuan dari pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Ipda Andi. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO