Pelaku MA saat diamankan di Unit PPA Polres Lamongan (dok. Ist)
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pria di Lamongan berinisial MA (35) diamankan polisi karena diduga memperkosa adik iparnya.
MA melakukan aksi bejat kepada korban yang berusia 15 tahun sejak tahun 2023 hingga 2024.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Truk Muat Combine Terbakar di Raya Lamongan-Babat, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta
- Jelang Iduladha, Pasar Hewan Ternak Tikung Lamongan Ramai Meski Harga Sapi Naik hingga 3 Juta
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Ipda Andi menjelaskan jika penangkapan MA didasari dari laporan mertua tersangka yang tak terima anaknya disetubuhi.
Dari laporan tersebut Polsek Paciran langsung mencari tersangka dan melakukan penangkapan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Paciran. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Atas pengakuan dari pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Ipda Andi. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




