Pelaku MA saat diamankan di Unit PPA Polres Lamongan (dok. Ist)
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pria di Lamongan berinisial MA (35) diamankan polisi karena diduga memperkosa adik iparnya.
MA melakukan aksi bejat kepada korban yang berusia 15 tahun sejak tahun 2023 hingga 2024.
BACA JUGA:
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Hendak Antar Pesanan Sabu, Pemuda di Paciran Dibekuk Polres Lamongan
- Libur Panjang Iduladha, KAI Catat Stasiun Lamongan Layani Lebih dari 7.200 Penumpang
"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Ipda Andi menjelaskan jika penangkapan MA didasari dari laporan mertua tersangka yang tak terima anaknya disetubuhi.
Dari laporan tersebut Polsek Paciran langsung mencari tersangka dan melakukan penangkapan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Paciran. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Atas pengakuan dari pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Ipda Andi. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




